<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Bisnis Bodong &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
	<atom:link href="https://bisnis.cilacap.info/tag/bisnis-bodong/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Nov 2021 09:43:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/bisnis/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Bisnis Bodong &#8211; Bisnis Cilacap.info</title>
<link>https://bisnis.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Berita Seputar Bisnis</description>
</image>
	<item>
		<title>Dittipideksus Polri Serahkan 6 Tersangka Edccash beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Bekasi</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-40274/dittipideksus-polri-serahkan-6-tersangka-edccash-beserta-barang-bukti-ke-kejaksaan-bekasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 23:37:16 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[EDDCash]]></category>
		<category><![CDATA[Money Game]]></category>
		<category><![CDATA[Ponzi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-40274/dittipideksus-polri-serahkan-6-tersangka-edccash-beserta-barang-bukti-ke-kejaksaan-bekasi</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,  aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong uang kripto EDCCash ke Kejaksaan Negeri Bekasi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong>, <a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong uang kripto EDCCash ke Kejaksaan Negeri Bekasi.</p>
<p>Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan pada Senin (16/8/2021) bahwa &#8220;Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat p21 terhadap perkara tersebut,&#8221; ungkapnya seperti dikutip <strong>Cilacap.info</strong> dari laman <strong>Divisi Humas Polri</strong>.</p>
<p>Namun, pihaknya mengaku masih mengembangkan terkait kasus TPPU ataupun adanya money laundering.</p>
<p>&#8220;Ini masih kita proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa selesaikan dan kita akan menerima berkas yang di p21kan dari jaksa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Adapun keenam tersangka kasus investasi bodong itu memiliki peran masing-masing. Tersangka AY berperan sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash.</p>
<p>Kemudian, tersangka S yang merupakan istri dari AY, berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020.</p>
<p>Yang ketiga ada JBA yang berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. Keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash juga sebagai support IT.</p>
<p>Yang kelima tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash. Yang terakhir adalah MRS, perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.</p>
<p>Wishnu menuturkan polisi telah menyita beberapa aset tersangka, seperti mobil mewah Ferrari, dan McLaren hingga uang tunai.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.</p>
<p>Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (**)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polri-serahkan-6-tersangka-Edccash-ke-kejaksaan-Bekasi.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Polri serahkan 6 tersangka Edccash ke kejaksaan Bekasi]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/Polri-serahkan-6-tersangka-Edccash-ke-kejaksaan-Bekasi-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Polri serahkan 6 tersangka Edccash ke kejaksaan Bekasi]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Cara Agar Terhindar Dari Bisnis Tipu-Tipu Berkedok Direct Selling dan Periklanan Ala Pay Per View</title>
		<link>https://bisnis.cilacap.info/ci-36339/cara-agar-terhindar-dari-bisnis-tipu-tipu-berkedok-direct-selling-dan-periklanan-ala-pay-per-view</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Jan 2021 10:02:03 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Bisnis Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis Scam]]></category>
		<category><![CDATA[Direct Selling]]></category>
		<category><![CDATA[MLM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bisnis.cilacap.info/ci-36339/cara-agar-terhindar-dari-bisnis-tipu-tipu-berkedok-direct-selling-dan-periklanan-ala-pay-per-view</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO &#8211; Bisnis tipu-tipu berkedok direct selling (penjualan langsung) dan Advertising (periklanan) kian marak, meski sistemnya menyerupai MLM, Network Marketing, yang mana ada referral. Dan terkadang pihak perusahaan juga menyangkal apabila dibandingkan dengan Multi Level Marketing.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://bisnis.cilacap.info" aria-label="Bisnis Cilacap.info">CILACAP.INFO</a> &#8211; Bisnis tipu-tipu berkedok direct selling (penjualan langsung) dan Advertising (periklanan) kian marak, meski sistemnya menyerupai MLM, Network Marketing, yang mana ada referral. Dan terkadang pihak perusahaan juga menyangkal apabila dibandingkan dengan Multi Level Marketing.</p>
<p>Yang jelas dimana ada sistem jaringan, maka akan sama, baik MLM maupun Direct Selling dan itu tidak bisa disangkal.</p>
<p>Ada banyak sistem jaringan di dunia bisnis semacam ini, ada binary (2 kaki), ada sistem matahari, ada juga yang tunggal atau monoleg.</p>
<p>Sebetulnya MLM sendiri merupakan cara mempromosikan produk dengan melalui member, adapun jika si member dapat menggaet member di bawahnya, maka akan mendapatkan bonus yang namanya sponsor dan bahkan bonus jaringan. Selain itu ada juga bonus pembelian produk.</p>
<p>Wajah MLM masih bermunculan dengan produk yang bervariatif, mulai dari produk kosmetik, obat-obatan herbal, dan lain sebagainya.</p>
<p>Meski demikian MLM yang memiliki produk dan produk bisa dijual ulang dengan nilai jual yang sebanding, maka MLM tersebut terbilang baik.</p>
<p>Sedangkan apabila produk yang ditawarkan mati harga, lalu income apa yang akan di dapatkan oleh membernya.</p>
<p>Pasalnya manusia juga banyak kebutuhannya dan butuh sumber pemasukan untuk biaya hidup keluarganya. Jika tidak bisa jualan door to door apalagi harus mengeluarkan modal jalan seperti bensin, maka bisa dicoba dengan membuka toko dan menjual produk-produk dari MLM yang ia ikuti.</p>
<p>Dengan demikian akan ada pemasukan. Selain itu terdapat banyak produk MLM yang juga laris di toko-toko apalagi produk pertanian dan peternakan.</p>
<p>Berbeda jika produk tidak laku, dan hanya di brainwash oleh perusahaan bahwa tidak untuk dijual melainkan untuk diri sendiri karena kesehatan itu penting, maka bisnis ini jelas penghasilan income nya di dapat dari menggaet member baru di bawahnya.</p>
<p>Ini yang akan mengakibatkan member mengambil jalan pintas dengan membohongi dan membodohi masyarakat. Jadi bagi mereka bukan kearah manfaat produk, dan penjualan toh sudah jelas tidak laku melainkan ke bonus jaringan.</p>
<p>Hindarilah bisnis semacam ini karena Money Game itu jelas, produk tidak laku dan harganya mahal. Malahan bisa jadi produksi produk jauh lebih murah, sehingga member sudah dibohongi, di bodohi pula dengan sistem marketing plan.</p>
<p>kemudian hindari juga bisnis investasi dengan berkamuflase seperti jasa periklanan. Jangan sampai di era serba canggih masih ada saja yang tergiur bisnis semacam ini.</p>
<p>Sebab jika anda berhasil menggaet banyak member dan kemudian mereka dirugikan, bukan tidak mungkin anda akan dipenjara.</p>
<p>Bisnis yang pernah booming dengan system periklanan ini seperti IndoBOClub, Memiles.</p>
<p>Adapun kini ada bisnis bernama Vtube yang bisa dapat duit dengan mendaftar secara gratis. Itupun member harus menonton iklan dengan waktu yang telah ditentukan pihak Vtube.</p>
<p>Kendati demikian Vtube menurut beberapa pengamat MLM, bahwa bisnis tersebut lebih ke arah Money Game yang mana Point yang dikumpulkan bisa ditukar dengan uang dan bisa dijual ke member lainnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
