Kripto Makin Populer, OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan

Kripto Makin Populer OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan'
Kripto Makin Populer OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan'

JAKARTA, CILACAP.INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital dan kripto di Indonesia, termasuk meningkatnya minat terhadap aset seperti Bitcoin. Terbaru, OJK menerbitkan Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 sebagai panduan bagi masyarakat untuk memahami ekosistem, regulasi hingga berbagai risiko yang mengiringi perkembangan industri tersebut.

Buku yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026 tersebut merupakan pembaruan dari Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang sebelumnya diluncurkan pada 2025. Pembaruan dilakukan seiring semakin dinamisnya industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD AK), termasuk perkembangan kerangka regulasi dan pengawasannya di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi semakin relevan melihat besarnya partisipasi masyarakat Indonesia di pasar aset digital. OJK mencatat, hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai perkembangan jumlah investor perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas literasi. Menurutnya, semakin besar adopsi kripto di masyarakat, semakin penting pula kemampuan investor untuk memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

“Pertumbuhan jumlah investor adalah sinyal positif bagi perkembangan industri, tetapi jumlah pengguna bukan satu-satunya ukuran kemajuan. Yang jauh lebih penting adalah apakah investor juga semakin memahami produk yang mereka beli, risikonya, dan bagaimana industri ini diregulasi. Literasi harus tumbuh sejalan dengan adopsi,” ujar Yudho.

Dari Regulasi hingga Modus Kejahatan Kripto

Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 memuat pembahasan yang lebih komprehensif mengenai ekosistem industri. Tidak hanya menjelaskan mengenai aset keuangan digital dan aset kripto, OJK turut memasukkan informasi mengenai kerangka regulasi, benchmark internasional, hingga risiko dan modus kejahatan yang dapat terjadi di sektor tersebut.

Selain itu, buku tersebut membahas kolaborasi dalam kerangka pengawasan, roadmap pengembangan industri, tata kelola dan pelindungan konsumen hingga berbagai inovasi terbaru di bidang aset keuangan digital.

OJK berharap buku tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, konsumen, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami perkembangan industri aset digital secara lebih menyeluruh.

Menurut Yudho, edukasi mengenai kripto ke depan juga perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menjelaskan peluang keuntungan atau pergerakan harga aset.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version