Berdasarkan data tingkat keterhunian FLPP per Semester I Tahun 2026, dari target yang ditetapkan sebesar 75.000 rumah, sebanyak 48.958 rumah terpantau dan valid, yang terdiri dari rumah tidak dihuni sesuai ketentuan sebesar 3.255 rumah (6,65%), dan rumah dihuni sesuai ketentuan sebesar 45.703 rumah (93,35%).
Sebagai informasi, pada Bulan April 2026, BP Tapera menerima Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) III BPK RI sebagai entitas dengan Tingkat penyelesaian
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90% per Semester II Tahun 2025. Penyerahan piagam penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta sesuai Hasil Pemantauan TLRHP BPK per Semester II Tahun 2025. Piagam ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPKN III BPK RI, Dede Sukarjo.
Tentang BP Tapera
BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan mengelola dana simpanan perumahan
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Tampilkan Semua
