JAKARTA, CILACAP.INFO – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Kota Batu, Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan mengenai berbagai skema pembiayaan perumahan pemerintah sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
Mengawali kegiatan, Staf Ahli Menteri Kementerian PKP, Riadi Arief Aladin, menjelaskan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penyediaan rumah layak, berkualitas, dan terjangkau. Menurutnya, melalui KPP pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku usaha sektor perumahan, termasuk UMKM dan pengembang, guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Selanjutnya, Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera, Alfian Arif, memaparkan berbagai ketentuan Program KPR Sejahtera FLPP, mulai dari persyaratan penerima, mekanisme pembiayaan, hingga hak dan kewajiban penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa KPR Sejahtera FLPP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah pertama melalui skema pembiayaan yang terjangkau.
Melengkapi sesi sosialisasi, Small Business Manager BRI Kota Batu, Dimas Sutikno Putro, menjelaskan peran BRI sebagai bank penyalur dalam mendukung program pembiayaan perumahan pemerintah. Menurutnya, BRI berperan dalam proses verifikasi calon debitur, analisis kelayakan pembiayaan, hingga pendampingan proses akad kredit sehingga masyarakat memperoleh layanan pembiayaan yang mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Menanggapi pertanyaan peserta mengenai anak yang orang tuanya dalam satu Kartu Keluarga telah membeli rumah melalui Program KPR Sejahtera FLPP, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa setiap calon penerima tetap dapat memanfaatkan program tersebut sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila yang bersangkutan telah membentuk keluarga sendiri, memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, serta belum pernah menerima subsidi perumahan, maka dapat mengajukan KPR Sejahtera FLPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan lain terkait penerima FLPP yang harus berpindah domisili atau tempat kerja ke daerah lain setelah memiliki rumah subsidi, Alfian Arif menegaskan bahwa pemanfaatan rumah subsidi harus tetap mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan kondisi penerima wajib disesuaikan dengan regulasi pemerintah agar tujuan utama program dalam menyediakan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga
Tampilkan Semua