JAKARTA, CILACAP.INFO – Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian dalam beberapa pekan terakhir.
Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengingatkan akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga tersebut dipicu oleh kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian TBS di bawah harga acuan.
Kondisi ini terutama dirasakan oleh petani swadaya yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan, sehingga di sejumlah daerah harga TBS sempat merosot jauh di bawah ketetapan pemerintah.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
Serapan TBS Tetap Berjalan
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat dan petani mitra tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra.
Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan implementasi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
Tampilkan Semua

