Sebagai platform Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menjamin bahwa seluruh proses transaksi berjalan dalam koridor regulasi yang ketat dan transparan bagi keamanan pengguna.
Selain itu, investor juga dapat meningkatkan potensi pertumbuhan asetnya dengan memanfaatkan fitur staking pada platform Bittime. Di mana, fitur ini memberikan imbal hasil tahunan (APY) sebagai pasif income dari total jumlah aset yang dimiliki. Sehingga investor dapat meningkatkan potensi pertumbuhan portfolio tidak hanya dari nilai aset yang bertumbuh tetapi juga imbal hasil tahunan yang didapatkan.
Namun, tentu perlu dipahami bahwa investasi sebaiknya tidak berdasar pada tren, melainkan pemahaman dan fundamental di baliknya.
Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan mengenai manajemen risiko dan analisis fundamental makro ekonomi menjadi pondasi utama dalam membangun portofolio investasi yang sehat dan berkelanjutan di era digital ini.
Tentu, perlu dipahami bahwa aset kripto mengandung risiko tinggi yang termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi
About Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Tampilkan Semua

