OJK Nilai Pelemahan Kripto Masih Wajar, Tokocrypto Soroti Peluang Bangkit

Tokocrypto
Tokocrypto

OJK mencatat jumlah konsumen kripto Indonesia per Maret 2026 telah mencapai 21,37 juta akun, naik tipis dari bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap industri aset digital masih tetap terjaga meski pasar sedang berada dalam fase konsolidasi.

“Masih ada kepercayaan dari masyarakat bahwa pasar kripto bisa memberikan dampak positif bagi portofolio investasi mereka. Kenaikan jumlah investor di tengah fase konsolidasi menunjukkan bahwa banyak masyarakat masih melihat kripto sebagai peluang untuk mendapatkan hasil positif dari aktivitas trading, yang pada akhirnya diharapkan dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi dan kualitas hidup mereka,” ujar Calvin.

Calvin menilai prospek perdagangan aset kripto pada kuartal II-2026 berpotensi membaik secara bertahap, terutama setelah Bitcoin kembali menembus level psikologis US$80.000 pada awal Mei 2026.

“Bitcoin masih menjadi barometer utama sentimen pasar kripto. Ketika BTC mampu bertahan di atas level penting seperti kisaran US$78.000-US$80.000, kepercayaan investor biasanya mulai membaik. Namun, pemulihan ini kemungkinan masih selektif karena pasar tetap mencermati faktor makro, inflasi, geopolitik, dan kebijakan moneter global,” jelas Calvin.

Selain pemulihan harga aset utama, Tokocrypto melihat ada beberapa katalis yang dapat mendorong kembali aktivitas perdagangan kripto di Indonesia. Di antaranya adalah kejelasan arah suku bunga The Fed, meredanya ketegangan geopolitik, meningkatnya likuiditas global, serta kebijakan pajak kripto yang lebih kompetitif.

Calvin menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan pajak dapat menjadi faktor penting untuk memperkuat ekosistem kripto nasional. “Pajak yang lebih kompetitif akan membantu meningkatkan daya tarik transaksi melalui exchange resmi di dalam negeri. Ini penting agar aktivitas perdagangan tetap berada di platform yang diawasi regulator, sehingga perlindungan investor dan transparansi pasar tetap terjaga,” kata Calvin.

Dari sisi regulasi, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto. Standar seperti Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) diterapkan untuk menjaga keamanan ekosistem. Selain itu, sistem whitelist aset kripto juga membatasi aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia guna meminimalkan risiko bagi investor.

Calvin mengimbau investor ritel untuk tetap disiplin dalam menghadapi kondisi pasar yang masih fluktuatif. “Dalam kondisi pasar yang menurun, fokus utama investor sebaiknya bukan mengejar keuntungan cepat, tetapi menjaga modal dan mengelola risiko. Hindari keputusan emosional, batasi penggunaan leverage, pahami aset sebelum bertransaksi, dan gunakan platform resmi yang diawasi regulator,” tutup Calvin.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait