Perkuat Keamanan Produk, KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal

Wujudkan Jaminan Keamanan Produk KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal di Tiga Titik Distribusi Utama Retail
Wujudkan Jaminan Keamanan Produk KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal di Tiga Titik Distribusi Utama Retail

JAKARTA, CILACAP.INFO – KAI Logistik kembali memperkuat perannya dalam rantai pasok halal nasional dengan meraih Sertifikat Halal untuk layanan pengiriman barang retail. Sertifikasi ini secara spesifik diberikan pada layanan KALOG Express di tiga titik distribusi dengan arus barang yang masif, yakni Service Point KALOG Express Jakarta Gudang, Semarang Poncol, dan Surabaya Kota. Inisiatif ini membuka fase baru dalam peningkatan standar layanan retail yang berfokus pada keamanan produk sepanjang proses distribusi.

Direktur Utama KAI Logistik, Yuskal Setiawan, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan manifestasi nyata dari upaya perusahaan dalam memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pemilik barang di tengah dinamika industri yang semakin kompetitif. “Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan sebuah komitmen mendalam untuk membangun kepercayaan pasar yang lebih kuat, terutama bagi sektor-sektor sensitif yang mengandalkan integritas proses distribusi dalam menjaga kualitas produk mereka secara menyeluruh,” jelas Yuskal.

Perluasan ke layanan retail ini merupakan bagian dari roadmap perusahaan, setelah sebelumnya sertifikasi diterapkan pada layanan kontainer di sejumlah terminal logistik. Melalui terminal Sungai Lagoa, Klari, Kalimas, dan Ronggowarsito yang telah tersertifikasi. Perusahaan kini secara konsisten memperluas cakupan jaminan halal ke segmen pengiriman barang kecil namun memiliki volume perputaran yang masif, guna menciptakan ekosistem logistik yang holistik dan terpercaya.

Kehadiran layanan retail bersertifikat halal ini juga diposisikan sebagai solusi konkret bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi tenggat waktu wajib halal pada Oktober 2026 mendatang. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, berbagai komoditas mulai dari makanan, minuman, hingga obat tradisional wajib memiliki jaminan halal. KAI Logistik hadir untuk memastikan bahwa rantai distribusi tidak menjadi titik lemah bagi UMKM dalam memenuhi standarisasi pemerintah tersebut.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait