LRT Jabodebek Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan di Stasiun Dukuh Atas, Ciptakan Ruang Aman Bersama

Sosialisasi Anti Pelecehan di Stasiun Dukuh Atas
Sosialisasi Anti Pelecehan di Stasiun Dukuh Atas
JAKARTA, CILACAP.INFO – KAI melaksanakan sosialisasi anti pelecehan di Stasiun Dukuh Atas, menyediakan kereta khusus wanita, dan mengimbau pengguna untuk melaporkan tindakan pelecehan.

KAI melaksanakan kegiatan sosialisasi anti pelecehan di Stasiun Dukuh Atas sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna LRT Jabodebek. Dalam kegiatan ini, petugas LRT Jabodebek bersama komunitas Railfans turut membawa materi sosialisasi sebagai sarana kampanye langsung kepada pengguna di area stasiun. Kehadiran mereka menjadi pengingat bahwa keamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan ini diisi dengan seruan kepada pengguna LRT Jabodebek untuk melaporkan jika mengalami dan/atau mengetahui segala tindak kekerasan dan pelecehan seksual di stasiun maupun di kereta. Selain itu, KAI mengajak pengguna LRT Jabodebek untuk membubuhkan tanda tangan pada papan komitmen sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap gerakan anti pelecehan di lingkungan transportasi publik.

Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menyampaikan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Transportasi publik adalah ruang bersama. Kami ingin memastikan setiap pengguna merasa aman dan nyaman. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan pengguna, LRT Jabodebek juga menyediakan kereta khusus wanita yang berada di bagian belakang rangkaian (trainset). Fasilitas ini memberikan pilihan ruang yang lebih nyaman bagi pengguna perempuan, terutama pada jam dengan tingkat kepadatan tinggi.

Selain pendekatan edukatif dan penyediaan fasilitas, LRT Jabodebek juga menerapkan langkah tegas terhadap pelaku pelecehan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di kereta maupun di stasiun akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari sisi layanan, KAI akan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) serta melakukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan kereta api.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait