Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI Divre III tercatat sebanyak 25 orang, dengan rata-rata waktu penyelesaian permohonan tujuh hari kerja, lebih cepat dari ketentuan maksimal 10 ditambah 7 hari kerja.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi KAI Divre III Palembang untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menghadirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” tutup Aida.
Baca juga:
Perkuat Keselamatan Jelang Lebaran 2026, Manajemen KAI Petakan Titik Rawan di Jalur Daop 9 Jember

