JAKARTA, CILACAP.INFO – Rencana Pemerintah Tiongkok untuk kembali menerapkan rezim lisensi ekspor baja mulai Januari 2026 menjadi perhatian serius pasar baja global. Kebijakan ini hadir bersamaan dengan penegasan pengendalian output crude steel sepanjang Rencana Lima Tahun ke-15 (2026–2030), di tengah masih lemahnya permintaan domestik Tiongkok dan lonjakan ekspor baja yang memicu tekanan harga serta friksi dagang internasional.
Pengamat Industri Baja dan Pertambangan, Widodo Setiadharmaji, Steel & Mining Insights menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca sebagai pengetatan pasokan secara otomatis. “Lisensi ekspor bukanlah kuota. Tanpa pembatasan volume yang eksplisit, kebijakan ini lebih berfungsi sebagai kontrol administratif dan kualitas, bukan instrumen struktural untuk mengurangi kelebihan pasokan global,” tulis Widodo dalam analisisnya pada laman SM Insights.
Optimisme Pasar yang Masih Dibayangi Ketidakpastian
Widodo menjelaskan, sebagian pelaku pasar berharap lisensi ekspor dapat menekan praktik ekspor agresif berharga rendah dari Tiongkok. Namun secara fundamental, kelebihan kapasitas baja global yang telah melampaui 600 juta ton membuat tekanan struktural tetap tinggi. Dalam kondisi tersebut, perubahan kebijakan Tiongkok lebih tepat dibaca sebagai perubahan struktur risiko, bukan solusi menyeluruh bagi pasar baja dunia.
Widodo juga menyoroti kontras tajam antara Indonesia dan negara lain dalam penggunaan instrumen perlindungan perdagangan. Saat negara-negara utama seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, India, hingga negara-negara ASEAN secara aktif menerapkan puluhan hingga ratusan trade remedies, Indonesia saat ini hanya memiliki lima instrumen aktif di sektor baja.
“Kondisi ini menjadikan Indonesia salah satu pasar paling terbuka dan paling rentan terhadap limpahan surplus baja global, terutama jika kebijakan Tiongkok tidak benar-benar menurunkan volume ekspor,” tegas Widodo.
Momentum Kedaulatan Industri Baja Nasional
Tampilkan Semua