Lebih lanjut, Kuswardojo menjelaskan bahwa KAI memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan berupa pengembalian bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan. Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan online, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu pengajuan hingga 7 (tujuh) hari atau 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI Daop 2 Bandung akan terus memantau kondisi lintas dan operasional secara menyeluruh serta mengimbau pelanggan untuk selalu memperbarui informasi perjalanan melalui kanal resmi KAI. KAI berkomitmen untuk segera menormalkan seluruh perjalanan kereta api seiring dengan pulihnya kondisi prasarana dan operasional.
Tentang Daop 2 Bandung
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan penyedia jasa layanan transportasi berbasis rel di Indonesia. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung merupakan salah satu daerah operasi KAI yang melayani perjalanan kereta api di wilayah Jawa Barat bagian tengah hingga timur.
Tampilkan Semua

