Banjir Meluas di Sejumlah Titik, KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf serta Informasikan Keterlambatan dan Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA

KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf serta Informasikan Keterlambatan dan Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA
KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf serta Informasikan Keterlambatan dan Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA

JAKARTA, CILACAP.INFO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan kereta api. bahwa hingga Minggu (18/1), kondisi banjir di sejumlah wilayah operasional KAI menunjukkan peningkatan dengan titik terdampak yang bertambah di beberapa lokasi lintasan, khususnya pada wilayah kerja Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelancaran perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama. Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api agar risiko keselamatan dapat dihindari. Termasuk juga diantaranya KAJJ yang berangkat dan melintasi wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Tohari.

Pembatalan Perjalanan KA (Minggu, 18/1)

Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan karena kelambatan yang sangat tinggi, sejumlah perjalanan KA yang berangkat dari atau melintasi Daop 7 Madiun pada hari Minggu (18/1) dibatalkan, yaitu:

• KA 151 Brantas, relasi Blitar-Pasarsenen;

• KA 152 Brantas, relasi Pasarsenen-Blitar;

• KA 269 Matarmaja, relasi Malang-Pasarsenen; dan

• KA 270 Matarmaja, relasi Pasarsenen-Malang.

KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kondisi ini. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan.

Pengembalian bea tiket dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pengembalian bea tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan

– Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version