Dari ketentuan tersebut lahirlah PP Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 8 Tahun 2012.
Risalah kebijakan yang panjang ini mencerminkan adanya intensi kuat dari regulator untuk membangun ekosistem multimoda yang efisien dan berdaya saing. Hal ini tidak mengherankan, mengingat multimoda merupakan strategi logistik yang membuka cakrawala sekaligus memperluas cakupan distribusi.
Multimoda terbukti efektif dalam mengurangi kemacetan di jalur darat utama. Sebagai contoh, penggunaan kereta api peti kemas dan kapal peti kemas mampu mengurangi kepadatan di Jalur Pantura hingga 47,97 persen hanya dalam satu tahun pertama.
Selain berdampak secara ekonomi, multimoda juga berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial melalui peningkatan aksesibilitas ke wilayah terpencil. Di sisi lain, integrasi multimoda yang baik dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan, yang secara otomatis menurunkan emisi akibat mesin kendaraan yang idle saat kemacetan, sehingga mendukung konsep transportasi berkelanjutan.
Dengan berbagai manfaat tersebut, multimoda dapat disebut sebagai “obat mujarab” melalui penggabungan berbagai moda transportasi, baik laut, darat, maupun udara. Namun demikian, optimalisasi multimoda membutuhkan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti pengembangan keterpaduan jaringan prasarana dan pelayanan, serta peningkatan peran dan kapasitas Badan Usaha Angkutan Multimoda.
Bram Hertasning adalah Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan, Badan Kebijakan Transportasi serta merupakan Pengurus Intelligent Transport System (ITS) Indonesia dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
Tampilkan Semua

