Volume maksimal: Tidak lebih dari 100 dm³ (± 70 x 48 x 30 cm)
Jumlah maksimal: 4 koli (item bagasi)
Barang bawaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan.
“Kami mengajak pelanggan membawa barang secukupnya. Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” tambah Tohari.
Selain jumlah dan ukuran, KAI juga mengingatkan pentingnya penempatan barang bawaan di rak bagasi. Pelanggan diimbau memastikan barang diletakkan dalam posisi yang benar, stabil, serta tidak melebihi kapasitas rak bagasi, sehingga tidak berisiko terjatuh selama perjalanan dan membahayakan penumpang lain.
Penempatan barang yang baik merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.
Petugas KAI di atas kereta akan terus melakukan pengawasan dan siap membantu pelanggan apabila diperlukan, sebagai wujud komitmen KAI untuk semakin melayani pelanggan selama masa Angkutan Nataru.
Barang yang Dilarang Dibawa ke Dalam Kereta
Pelanggan juga diingatkan untuk tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam kereta api, antara lain:
Binatang peliharaan
Senjata api dan senjata tajam
Narkotika dan zat adiktif lainnya
Barang yang mudah terbakar atau meledak
Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain
KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang bawaan sepenuhnya berada pada masing-masing penumpang.
Sisa Ketersediaan Tempat Duduk
Bagi masyarakat yang belum memiliki tiket perjalanan, hingga saat ini masih tersedia 1.867 tempat duduk.
Sisa ketersediaan tersebut tersebar pada beberapa rangkaian kereta api, antara lain:
KA Madiun Jaya kelas eksekutif
KA Singasari kelas eksekutif
KA Bangunkarta kelas eksekutif
KA Brantas kelas eksekutif dan ekonomi
Tampilkan Semua

