Dalam whitelist yang dirilis OJK, tercantum 29 entitas PAKD dan CPAKD yang telah berizin atau terdaftar, termasuk Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang berada di bawah pengawasan regulator. OJK juga mengimbau masyarakat untuk mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, maupun promosi di media sosial yang mengarah pada platform di luar daftar.
Selain exchange, OJK turut mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin. Pengawasan menyeluruh ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Keterbukaan Terhadap Blockchain dan Kripto
Di sisi lain, perhatian terhadap perkembangan blockchain dan aset kripto juga menguat di ranah organisasi kemasyarakatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. Kegiatan tersebut disebut sebagai upaya Muhammadiyah merespons perkembangan teknologi secara kritis dan ilmiah, sekaligus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam kajian tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa blockchain dan kripto bukan sekadar tren, melainkan perkembangan teknologi yang perlu dipahami secara utuh, tanpa sikap tergesa-gesa maupun sekadar ikut arus.
Calvin menilai, dialog dan kajian dari berbagai perspektif, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik serta mendorong pemanfaatan aset kripto secara lebih aman. “Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” jelasnya.
Calvin menambahkan, penguatan literasi juga perlu disertai komitmen industri terhadap praktik kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi risiko, edukasi yang berimbang, serta pencegahan promosi yang menyesatkan. Menurutnya, sinergi regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu meminimalkan paparan publik terhadap platform ilegal dan skema yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem aset kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia
Tampilkan Semua

