Lebih lanjut, Bram menekankan bahwa kebijakan WFA pada Nataru 2025/2026 perlu diposisikan sebagai kebijakan negara yang strategis, terukur, dan terkoordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah. Koordinasi tersebut penting agar pelaksanaan WFA selaras dengan pengaturan transportasi, pariwisata, dan pelayanan publik lainnya.
“Dalam konteks ini, WFA bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi merupakan instrumen tata kelola mobilitas modern yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan transportasi nasional,” pungkas Bram.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
Tampilkan Semua

