1. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain.
2. Mendahulukan perjalanan kereta api.
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat semakin menyadari bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk meminimalisir potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.
Tentang PT KAI Daop 8 Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya merupakan penyedia jasa transportasi kereta api.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.


