KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Barang Temuan Kedaluwarsa ke Yayasan Sosial untuk Kemanfaatan Masyarakat

Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan Daop 1
Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan Daop 1

Bantuan berupa tumbler, charger, topi, dan bantal leher diserahkan oleh Muhammad Yamin, Triyoko Wasono, dan Karu PSE Hendrik Dwi I, serta diterima oleh pengasuh Yayasan Piatu Muslimin, Jordy Herian.

Landasan Hukum dan Keteraturan Pengelolaan Barang Temuan

Pengelolaan barang temuan di KAI Daop 1 Jakarta berpedoman pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan. Peraturan ini mengklasifikasikan barang temuan ke dalam tiga kategori dengan masa simpan yang berbeda:

1. Barang Makanan:

– Makanan basah: masa simpan 1×24 jam.

– Makanan kering: masa simpan 7×24 jam.

2. Barang Biasa: Masa simpan 1×30 hari (1 bulan).

3. Barang Berharga: Masa simpan 3×30 hari (3 bulan).

Barang-barang yang tidak diambil oleh pemiliknya setelah melewati masa penyimpanan disalurkan untuk kepentingan sosial melalui yayasan yang terverifikasi.

Pernyataan Resmi KAI Daop 1 Jakarta

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjaga administrasi barang temuan yang teratur dan memastikan barang-barang tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap penyaluran barang temuan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak yang membutuhkan. KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan ini secara berkelanjutan,” ujar Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan sebelum meninggalkan kereta atau area stasiun guna mencegah terjadinya barang tertinggal.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait