“Pencatatan KIK EBA Syariah ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara lembaga keuangan, pelaku industri, dan regulator dapat menghadirkan produk yang tidak hanya inovatif, tapi juga inklusif. BEI berharap langkah BRI-MI ini menjadi inspirasi bagi pelaku industri lainnya untuk terus memperkaya instrumen berbasis prinsip Syariah,” tutur Nyoman.
Lebih jauh, pencatatan KIK EBA Syariah BRI-MI JLB menjadi momentum penting bagi akselerasi pertumbuhan instrumen keuangan Syariah di Indonesia yang hingga kini masih memiliki ruang ekspansi besar. Melalui pencatatan ini, BRI-MI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem investasi Syariah nasional, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pembiayaan berkelanjutan yang inklusif dan etis.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES


