KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai

KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai
KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada setiap perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib:

– Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain;

– Mendahulukan perjalanan kereta api; dan

– Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

As’ad juga mengungkapkan, hingga awal November 2025 KAI Divre I Sumut mencatat 36 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 18 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 29 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 18 kasus pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

“Kami terus mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi menjaga keselamatan bersama,” tegas As’ad.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Sumut berharap kolaborasi antara operator perkeretaapian, komunitas railfans, dan masyarakat dapat memperkuat budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur KA. Dengan dukungan semua pihak, keselamatan perjalanan kereta api di Sumatera Utara diharapkan semakin meningkat.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait