JAKARTA, CILACAP.INFO – Setiap akhir bulan, tim HR di sebuah perusahaan sibuk begadang. File Excel penuh rumus terbuka di banyak tab, kalkulator selalu standby, dan kopi sudah tak terhitung jumlahnya.
Semua demi satu hal: menghitung gaji karyawan dengan benar. Tapi ternyata, masalah tidak berhenti di situ. Setelah gaji selesai, muncul pekerjaan yang lebih menegangkan: perhitungan pajak PPh 21. Angkanya rumit, aturannya sering berubah, dan kalau salah sedikit saja, risikonya bisa besar—mulai dari karyawan protes karena potongan gaji tidak sesuai, hingga perusahaan terkena denda karena tidak patuh regulasi.
Apakah situasi ini terdengar familiar?
Realita HR di Banyak Perusahaan
1. Human error saat input data gaji dan potongan.
2. Waktu habis untuk menghitung lembur, tunjangan, dan pajak secara manual.
3. Aturan pajak & BPJS yang berubah-ubah bikin HR terus ketinggalan update.
4. Karyawan protes karena slip gaji tidak transparan.
5. Data tercecer antara absensi, cuti, dan payroll yang tidak saling terhubung.
Tidak heran banyak HR menganggap payroll adalah pekerjaan paling melelahkan setiap bulan.
OranHR Hadir sebagai Solusi
Di sinilah OranHR hadir, bukan sekadar aplikasi HR digital, tapi partner yang mengubah cara HR bekerja. Dengan fitur Payroll Otomatis, semua perhitungan dilakukan cepat, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Apa yang biasanya memakan waktu berhari-hari, kini selesai hanya dalam hitungan menit.
Bagaimana OranHR Membantu HR?
1. Payroll Otomatis & Anti Error
Gaji, tunjangan, lembur, dan potongan dihitung otomatis berdasarkan data absensi dan cuti yang sudah terintegrasi. Tidak perlu lagi mengutak-atik rumus Excel.
2. Pajak PPh 21 Lebih Mudah
· Perhitungan PPh 21 langsung otomatis sesuai aturan pemerintah terbaru.
· Potongan pajak langsung tercantum di slip gaji digital karyawan.
· Laporan pajak siap pakai, memudahkan pelaporan keuangan perusahaan.