Penguatan Rantai Pasok Klaster Oleh-oleh Tangerang Selatan

Oleh oleh Tangerang Selatan
Oleh oleh Tangerang Selatan

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk mendukung penuh. “Gerai Lengkong adalah etalase kebanggaan kami. Dengan dukungan Kementerian UMKM, kami yakin produk-produk lokal Tangsel dapat ‘naik kelas’ dan berkontribusi signifikan, baik bagi ekonomi daerah maupun dalam menyukseskan program nasional seperti MBG,” ungkapnya.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Damanik bahwa rangkaian program penguatan diawali dengan webinar tematik yang diikuti oleh 1.172 pengusaha mikro pada 14-21 Juli 2025, mencakup topik legalitas, akses pembiayaan, hingga pemasaran digital. Dilanjutkan dengan business matching pada 28 Juli 2025 yang mempertemukan langsung para pelaku usaha mikro dengan industri besar. Dari Business Matching yang dihasilkan Later of Intent 20 Pengusaha Mikro dengan 7 Ritel Modern dengan potensi nilai transaksi sebesar 1,29 Milyar Rupiah.

Sebagai simbol dukungan konkret, dalam acara ini juga diserahkan secara simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan UMKM. Selain itu, digelar pula workshop literasi keuangan digital dan sesi TikTok Live Shopping untuk mempromosikan produk secara inovatif.

Penguatan rantai pasok usaha mikro ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru serta meningkatkan pendapatan masyarakat dengan melibatkan masyarakat miskin sebagai mitra maupun pekerja. Selain itu, program ini juga menguatkan kelembagaan klaster oleh-oleh Tangerang Selatan dengan menjadikan Koperasi Lengkong Bhakti Negara sebagai agregator produk-produk pengusaha mikro Tangerang Selatan.

Dengan penguatan tersebut diharapkan daya saingnya meningkat dan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta turut serta membatu pengentasan kemiskinan.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, yang mendorong kemitraan berkeadilan dan berkelanjutan antara usaha mikro dan usaha besar sebagai pilar utama ketahanan ekonomi bangsa.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait