Diskusi utama dalam pertemuan awal ini mencakup pengelolaan risiko bagi PPHAM-LH, dengan menekankan perlunya penguatan protokol keamanan dan mekanisme respons cepat sebagai wujud komitmen bersama untuk menciptakan ruang sipil yang lebih aman dan inklusif.
Menyoroti perlunya kerangka kelembagaan yang lebih kuat, Ibu Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menekankan pentingnya meresmikan langkah-langkah perlindungan bagi pembela HAM. “Kemenkumham berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada semua pembela HAM dan lingkungan, khususnya perempuan. Kami mengapresiasi dukungan UNDP dalam penyusunan Keputusan Menteri terkait Perlindungan Pembela HAM yang akan datang, yang mencerminkan prioritas nasional dan tuntutan yang telah lama disuarakan oleh masyarakat sipil,” ungkapnya.
Dalam sesi tersebut, UNDP dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaparkan rencana adopsi eMonitor+, sebuah platform digital berbasis kecerdasan buatan dari UNDP yang dirancang untuk memantau kekerasan daring terhadap PPHAM-LH. Ibu Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan komitmen lembaganya terhadap inisiatif ini. “Peran kami adalah memastikan para pembela perempuan tidak hanya terlindungi, tetapi juga mendapatkan akses terhadap keadilan, pemenuhan hak secara menyeluruh, dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam demokrasi dan keadilan lingkungan. Kemitraan ini memungkinkan kami untuk meningkatkan mekanisme perlindungan, termasuk merevitalisasi Mekanisme Respons Cepat, menyempurnakan Manual Perlindungan Keamanan bagi PPHAM-LH di Indonesia, dan mengadopsi alat digital pemantauan seperti eMonitor+,” jelasnya.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga menegaskan kembali komitmennya untuk merevitalisasi Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK), sebuah basis data penting yang mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti untuk mencegah dan merespons kekerasan terhadap OMS perempuan dan PPHAM-LH. “Melalui revitalisasi SNPK, kami ingin memastikan bahwa data mengenai konflik sosial, termasuk kekerasan terhadap pembela perempuan, terdokumentasi secara sistematis dan digunakan untuk merumuskan kebijakan perlindungan dan pencegahan,” ujar Bapak Andre Notohamijoyo, Plh. Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dengan memperkuat perlindungan dan partisipasi PPHAM-LH, proyek ini tidak hanya menjawab risiko langsung yang dihadapi oleh para pembela perempuan, tetapi juga mendorong perubahan sistemik jangka panjang. Proyek ini memperkuat komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang inklusif, kebijakan lingkungan yang responsif terhadap gender, dan perlindungan hak asasi manusia. Inisiatif ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) serta selaras dengan visi strategis Indonesia Emas 2045 yang menargetkan masa depan yang tangguh, adil, dan berkelanjutan bagi semua.
Tampilkan Semua

