Aida menambahkan, calon penumpang yang hendak memanfaatkan tarif khusus tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Berikut cara registrasi untuk mendaftarkan tarif reduksi :
– Registrasi dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas diri asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: KTP dan Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTP dan KTA, dan Wartawan: KTP, Kartu atau ID Pers dan Surat Tugas Peliputan);
– Apabila penumpang yang bersangkutan tidak bisa datang langsung, registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat membawa bukti identitas diri asli dan pas foto milik penumpang yang akan didaftarkan:
– Khusus calon penumpang penyandang disabilitas, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas dan apabila penumpang disabilitas yang bersangkutan tidak dapat registrasi langsung, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
Registrasi tersebut dilakukan hanya sekali, dan dapat digunakan sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa berlaku berakhir reduksi pelanggan yang bersangkutan dan menginginkan hak reduksi lagi, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Calon penumpang yang telah registrasi, dapat membeli tiket KA di loket stasiun apabila tiket masih tersedia 3 jam sebelum keberangkatan atau aplikasi Access by KAI dengan tarif reduksi 48 jam atau 2 hari setelah registrasi. Berikut langkah-langkah bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI :
Tampilkan Semua