Parto.id Sambut Positif Perpres 46 Tahun 2025, Tegaskan Komitmen Dukung Digitalisasi UMKM dan Kolaborasi Strategis dengan LKPP

Parto id Tegaskan Komitmen Dukung Digitalisasi UMKM dan Kolaborasi Strategis dengan LKPP
Parto id Tegaskan Komitmen Dukung Digitalisasi UMKM dan Kolaborasi Strategis dengan LKPP

JAKARTA, CILACAP.INFO — PT Affan Technology Indonesia (Parto.id) mendukung Perpres 46 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa serta memberdayakan UMKM dan desa, guna mempercepat transformasi ekonomi nasional.

PT Affan Technology Indonesia (Parto.id), marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merupakan mitra resmi Toko Daring LKPP RI menyambut hangat atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi baru ini menandai langkah progresif dalam memperkuat ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin inklusif, transparan, dan berbasis teknologi.

Dalam implementasinya, istilah “toko daring” yang sebelumya dikenal secara umum akan berganti menjadi “E-marketplace” atau “lokapasar” menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari katalog elektronik yang kini menjadi fondasi utama pengadaan digital. Perubahan ini menunjukkan bahwa platform digital seperti Parto.id tidak lagi sekedar toko daring konvensional, tetapi sebagai pasar digital yang menghubungkan langsung penjual dan pembeli dalam satu ekosistem yang dinamis.

Dalam kunjungan resmi ke Gedung LKPP, Kompleks Rasuna Epicentrum Jakarta Selatan, Ikhsan Setia Budi selaku CEO PT Affan Technology Indonesia, didampingi Deputi Operasional Firdaus Nugraha Pradana dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jambi, Bapak Ali Zaini, disambut langsung oleh Kepala LKPP RI, Bapak Hendrar Prihadi beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi momen strategis untuk memperkuat kolaborasi dan menyampaikan pandangan dari lapangan terkait implementasi Perpres 46 Tahun 2025.

Perpres ini tidak hanya memperbarui definisi dan regulasi pengadaan Barang/Jasa di desa, tetapi juga menegaskan bahwa pengadaan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kini menjadi bagian dari sistem nasional. Implementasi ini membuka peluang luas bagi UMKM, koperasi, dan BUMDes untuk mengikuti pengadaan secara langsung melalui platform digital seperti katalog elektronik dan Toko Daring LKPP, yang didukung oleh Parto.id.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version