JAKARTA, CILACAP.INFO – Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat positif sebagai tulang punggung baru perekonomian digital Indonesia.
Data dari dua lembaga negara menunjukkan kontras yang tajam antara dua aktivitas berbasis digital tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judi online pada kuartal pertama (Q1) 2025 mencapai Rp47 triliun. Meskipun lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang menyentuh Rp90 triliun, angka ini tetap menjadi perhatian serius mengingat aktivitas judol bersifat ilegal dan berisiko merugikan masyarakat secara sosial dan finansial.
Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia selama periode yang sama justru melonjak, mencapai Rp109,3 triliun. Angka ini tidak hanya menunjukkan daya tarik kuat terhadap aset digital, tetapi juga mencerminkan besarnya partisipasi masyarakat, dengan 13,71 juta konsumen tercatat aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.
Penerimaan negara dari sektor kripto pun terus meningkat. Sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022 hingga Maret 2025, total penerimaan pajak telah mencapai Rp1,2 triliun. Khusus untuk tahun ini saja, pajak kripto yang telah dihimpun sebesar Rp115,1 miliar.
Kripto Buka Peluang Ekonom
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa kripto bukan hanya soal spekulasi, tapi telah menjadi fondasi baru dalam inovasi keuangan global. Ia menegaskan bahwa berbeda dengan judi online yang bersifat merugikan dan tidak produktif, aset kripto justru membuka akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal.
“Industri kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain sebagai alat investasi, kripto juga membuka lapangan kerja, mendorong literasi keuangan digital, serta berkontribusi langsung pada penerimaan negara lewat pajak. Ini berbeda dengan judi online yang hanya memindahkan uang tanpa nilai tambah,” katanya.
Tampilkan Semua