Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan, Kendaran Roda 4 Dilarang Melintasi Perlintasan Jl Pahlawan, Lamongan

KAI Lamongan
KAI Lamongan

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disamping itu pada Pasal 114 UU tersebut juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api”, tegas Luqman.

Sebelum dilakukannya pembatasan kendaraan ini, sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan telah menyelenggarakan rapat koordinasi pada Rabu (30/4) yang diikuti oleh KAI Daop 8 Surabaya, UPT P3 LLAJ Lamongan, Polres Lamongan, Dinas PU Bina Marga, Satpol PP, Bekesbangpol, Polsek Lamongan, Koramil Lamongan, Kelurahan Tumenggungan, Desa Balun, dan Tokoh Masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa sebagai upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang di JPL 316 Jl. Pahlawan dilakukan pembatasan kendaraan Roda 4 atau lebih, serta pemasangan patok.

“Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman,” tutup Luqman.

Tentang PT KAI Daop 8 Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya merupakan penyedia jasa transportasi kereta api.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait