Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang JPL 99 Bangil
Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang JPL 99 Bangil

Luqman Arif juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain; mendahulukan perjalanan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“PT KAI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan merupakan prioritas utama kami, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” tutup Luqman Arif.

About PT KAI Daop 8 Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya merupakan penyedia jasa transportasi kereta api.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait