Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Beneficial Ownership (2)
Beneficial Ownership (2)

Perubahan Kunci yang Diperkenalkan

1. Cakupan Diperluas: Kini mencakup tidak hanya korporasi, tetapi juga yayasan, asosiasi, dan CV.

2. Batas Waktu Pelaporan Lebih Ketat: Data BO harus dilaporkan dalam 30 hari sejak ada perubahan.

3. Verifikasi Ditingkatkan: Perusahaan wajib melakukan due diligence untuk memastikan keakuratan data BO.

4. Pembaruan Tahunan Wajib: Entitas harus mengonfirmasi atau memperbarui informasi BO setiap tahun.

5. Sanksi atas Ketidakpatuhan: Denda dan sanksi administratif dikenakan untuk pelaporan yang terlambat atau tidak akurat.

Siapa yang Terdampak?

Entitas yang Wajib Melapor

Peraturan ini berlaku untuk entitas berikut:

1. Perseroan Terbatas (PT)

2. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

3. Yayasan dan asosiasi

4. Commanditaire Vennootschap (CV)

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan kini diwajibkan untuk:

1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan Beneficial Owners mereka.

2. Menyampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

3. Memperbarui informasi secara tepat waktu jika ada perubahan.

4. Melakukan tinjauan internal dan memastikan pencatatan yang akurat.

Prosedur Pelaporan

Proses Langkah demi Langkah

1. Identifikasi: Menentukan individu yang memenuhi kriteria BO.

2. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, perjanjian kepemilikan, dan struktur pemegang saham.

3. Penyampaian: Melaporkan informasi melalui portal online Kemenkumham.

4. Verifikasi: Memvalidasi informasi yang disampaikan melalui due diligence internal dan eksternal.

5. Konfirmasi Tahunan: Menyampaikan konfirmasi tahunan atas data BO, meskipun tidak ada perubahan.

Platform Pelaporan Digital

Pelaporan harus dilakukan melalui sistem “AHU Online”, yang telah diperbarui untuk mendukung fitur pelaporan BO baru. Sistem ini menyediakan fungsi pengiriman, peninjauan, dan pemantauan secara real-time.

Risiko dan Sanksi Ketidakpatuhan

Risiko Potensial

Ketidakpatuhan terhadap Permenkumham No. 2/2025 dapat mengakibatkan:

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait