Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), Tokocrypto telah menyiapkan langkah-langkah kepatuhan, seperti memperkuat sistem KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti-Money Laundering), serta kebijakan internal untuk memastikan transparansi dan perlindungan investor. Selain itu, Tokocrypto juga aktif berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) guna memastikan regulasi ini tidak menghambat inovasi industri.
Dalam regulasi ICO, PFAK mengusulkan beberapa poin penting kepada OJK, termasuk standar proyek yang jelas, mekanisme perlindungan investor, kejelasan perpajakan, serta skema listing di exchange teregulasi. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah proyek scam serta memastikan hanya proyek berkualitas yang dapat melakukan ICO.
Iqbal juga menekankan pentingnya persyaratan ketat bagi proyek ICO, seperti kewajiban memiliki whitepaper yang transparan, roadmap yang jelas, dan tim yang dapat diverifikasi. Selain itu, penguatan regulasi terkait disclosure proyek, seperti laporan berkala dan mekanisme escrow atau vesting, menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dana investor.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, Tokocrypto optimistis ekosistem aset digital di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Tentang Tokocrypto
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang sebelumnya terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan lebih dari 4 juta pengguna, memegang posisi kuat di pasar Indonesia dengan lebih dari 380 token/koin yang diperdagangkan, serta mendapatkan dukungan dari Binance, platform global exchange No.1 di dunia.
Tampilkan Semua