Berikut adalah beberapa peningkatan tunjangan dan honor yang telah direalisasikan:
● Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN meningkat sebesar 5% per tahun.
● Honor tenaga guru honorer naik dari Rp450 ribu menjadi Rp 675 ribu per bulan, yang dibayarkan per 3 bulan. Untuk mereka yang bekerja lebih dari 10 tahun, honor menjadi Rp1 juta.
● Insentif guru di daerah terpencil meningkat: guru mendapat tambahan Rp500 ribu, kepala sekolah Rp1 juta, penilik Rp3 juta, dan pengawas Rp1 juta per bulan.
● Hibah Kementerian Agama untuk kenaikan honor guru madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah) meningkat 50%, dari Rp22 miliar menjadi Rp33 miliar. Sehingga honor guru madrasah meningkat dari Rp450 ribu perbulan menjadi Rp675 ribu per bulan.
● Honor RT/RW naik yang semula Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan per tiga bulan, sekarang menjadi Rp1 juta rupiah dan dibayarkan per bulan.
● Honor Sekretaris RT/RW dan Bendahara RT/RW yang semula Rp150 ribu dan dibayarkan per tiga bulan saat ini menjadi Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan per bulan.
● Honor Kader naik, dari semula Rp200 ribu per bulan dan dibayarkan per tiga bulan, menjadi Rp300 ribu per bulan dan saat ini dibayarkan per bulan.
● Honor Linmas meningkat dari Rp100 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan menjadi Rp200 ribu per bulan dan saat ini dibayarkan per bulan.
● Honor THL (tenaga harian lepas) dan TKK (tenaga kerja kontrak) naik sebesar 10%.
Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tampilkan Semua