Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT di Indonesia

Pendirian pT (CPT Corporate)
Pendirian pT (CPT Corporate)

Perjanjian sewa menyewa kantor: Ini adalah dokumen yang menunjukkan alamat resmi perusahaan. Surat ini bisa didapat dari pengelola gedung atau pemberi sewa, tergantung lokasi bisnis.

Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris: Akta ini berisi anggaran dasar dan detail tentang struktur perusahaan, yang harus dibuat oleh notaris berlisensi.

Surat Persetujuan Nama PT dari Kemenkumham: Nama perusahaan harus didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama yang dipilih tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah ada.

Proses Pendirian PT di Indonesia

Setelah semua persyaratan dan dokumen siap, proses pendirian PT dapat dimulai. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui:

Pengecekan Nama PT: Nama perusahaan harus unik dan memenuhi persyaratan Kemenkumham. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan nama PT belum digunakan oleh perusahaan lain.

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris: Setelah nama PT disetujui, notaris akan membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar perusahaan dan informasi tentang pemegang saham serta pengurus.

Pengesahan dari Kemenkumham: Setelah akta pendirian selesai, dokumen tersebut harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan legal.

Registrasi Pajak: Setelah PT resmi didirikan, perusahaan harus mendaftar di kantor pajak setempat untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan memulai kewajiban perpajakan.

Pengajuan Izin Usaha dan NIB melalui OSS: Izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan dan izin operasional.

Peraturan Terbaru Terkait Modal Dasar PT

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan pendirian PT di Indonesia adalah terkait modal dasar yang diperlukan. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memiliki modal dasar minimal Rp50 juta. Namun, melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law), persyaratan modal dasar kini telah disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pemegang saham. Ini berarti, besaran modal dasar tidak lagi diatur secara kaku dan dapat ditentukan oleh pemilik bisnis sesuai kemampuan mereka.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait