Industri Kripto Indonesia Melesat: Transaksi Capai Rp391,01 Triliun hingga Agustus 2024

Ilustrasi Industri Kripto Indonesia Melesat
Ilustrasi Industri Kripto Indonesia Melesat

Laporan dari Triple-A juga menunjukkan bahwa sebanyak 13,9% populasi Indonesia telah memiliki aset kripto, menempatkan Indonesia di posisi 12 dalam hal kepemilikan kripto secara global. Meskipun laporan ini memberikan angka yang lebih besar daripada data Bappebti, yang mencatat 20,9 juta pelanggan kripto pada Agustus 2024, perbedaan ini dapat mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam pengukuran.

Tokocrypto dan Tren Adopsi Kripto

Dari sudut pandang industri, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menjelaskan bahwa tren adopsi kripto yang terus meningkat tidak lepas dari strategi edukasi yang gencar dilakukan oleh pelaku industri kripto di Indonesia, termasuk Tokocrypto.

“Kami di Tokocrypto terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait aset kripto dan teknologi blockchain. Meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat semakin melek digital, dan melihat peluang di pasar aset kripto yang semakin dinamis. Ke depan, kami optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang,” tutur Iqbal.

Iqbal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk mendorong inovasi dan menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Keberhasilan ini juga harus didukung dengan edukasi berkelanjutan kepada investor mengenai risiko dan peluang di pasar kripto.

Dorong Ekosistem Kripto yang Positif

Lebih lanjut Iqbal menambahkan Bappebti saat ini sudah mengambil Langkah yang tepat untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi pertumbuhan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, di mana regulator memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 16 Oktober mendatang bagi entitas atau platform yang ingin memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bappebti dalam memastikan setiap entitas kripto beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan aturan tersebut, bisa dipastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam perdagangan kripto di Indonesia dapat beroperasi dengan aman dan transparan. Tujuan kami adalah memberikan perlindungan maksimal kepada investor sambil mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” ujar ujar Iqbal.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait