Strategi Pemulihan Kepercayaan Investor Kripto Pasca Insiden Peretasan

CEO Tokocrypto & Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo ABI) Yudhono Rawis
CEO Tokocrypto & Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo ABI) Yudhono Rawis

“Kami telah memperluas penggunaan cold wallet untuk meminimalkan risiko peretasan, serta menerapkan multisignature wallets dan otentikasi multifaktor (MFA) untuk meningkatkan perlindungan aset dan akses pengguna,” jelas Yudho. Langkah ini menunjukkan komitmen Tokocrypto dalam menyediakan keamanan terbaik bagi nasabah mereka.

Selain itu, platform seperti Tokocrypto juga telah memperoleh sertifikasi keamanan internasional seperti ISO 27001 dan ISO 27017. Mereka juga memperkenalkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real-time, serta melakukan audit keamanan oleh pihak ketiga independen.

Pemilihan Pedagang Kripto yang Aman

Untuk para investor, Yudho memberikan saran agar mereka memilih pedagang kripto yang memiliki reputasi baik dan terdaftar di Bappebti. Sertifikasi keamanan seperti ISO 27001 dan penerapan teknologi keamanan tinggi menjadi indikator penting dalam memastikan keamanan aset nasabah. Investor juga disarankan untuk memeriksa mekanisme Proof of Reserve (PoR), yang memastikan cadangan aset sesuai dengan dana nasabah yang dimiliki dan terpisah dari kebutuhan operasional perusahaan.

“Kami selalu mengedukasi investor agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih platform untuk bertransaksi. Mengetahui kebijakan keamanan yang diterapkan oleh platform adalah langkah penting untuk meminimalisir risiko. Selain itu, kami juga mendorong investor untuk rutin memantau perkembangan keamanan di platform yang mereka gunakan serta selalu mengutamakan langkah-langkah perlindungan pribadi, seperti menggunakan otentikasi multifaktor dan menjaga keamanan informasi login. Dengan demikian, investor dapat merasa lebih tenang dalam mengelola aset kripto mereka,” lanjut Yudho.

Langkah Menuju Masa Depan Kripto Indonesia

Menjelang tenggat waktu untuk memenuhi regulasi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sebelum 16 Oktober 2024, Yudho menekankan pentingnya pematuhan terhadap regulasi dan meminta perusahaan perdagangan kripto di Indonesia yang belum memperoleh lisensi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Menurutnya, lisensi ini tidak hanya penting untuk mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait