Sustainability report bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki peran penting dalam operasi bisnis modern. Pemenuhan laporan keberlanjutan untuk memenuhi regulasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk secara rutin menyusun dan menyampaikan laporan keberlanjutan. Pelaporan ini dapat menarik dan mempertahankan investor hingga mengungkap dampak bisnis perusahaan terhadap aspek ESG.
Beberapa standar internasional yang digunakan dalam menyusun sustainability report antara lain GRI (Global Reporting Initiative), ISSB (International Sustainability Standards Board), SASB & IFRS. Dengan menggunakan standar-standar ini, perusahaan dapat menyusun laporan keberlanjutan yang tidak hanya sesuai dengan pedoman internasional, tetapi juga relevan bagi pemangku kepentingan mereka.
Tentang LindungiHutan