JAKARTA, CILACAP.INFO – Dunia telah kehilangan sepertiga hutan global, setara dengan dua kali luas Amerika Serikat. Kini, hanya tersisa 4 miliar hektar, turun drastis dari 6 miliar hektar 10.000 tahun lalu.
Laju deforestasi yang mengkhawatirkan ini mengancam mata pencaharian masyarakat adat, memperburuk perubahan iklim, dan mengurangi keanekaragaman hayati. Menurut Laporan Global Forest Resources Assessment (FRA) dari FAO, sejak 1990, sekitar 420 juta hektar hutan hilang, terutama di Afrika dan Amerika Selatan. Brasil, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, dan Angola termasuk negara-negara dengan laju deforestasi tertinggi.
Dalam upaya global melawan deforestasi dan menjaga keanekaragaman hayati, Uni Eropa memberlakukan Peraturan Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang berlaku mulai 30 Desember 2024. Peraturan ini mewajibkan perusahaan yang mengekspor produk ke Uni Eropa untuk memastikan produk mereka tidak berkontribusi pada deforestasi. Kepatuhan terhadap EUDR mencakup berbagai regulasi terkait hak lahan, pengelolaan hutan, praktik ketenagakerjaan, perpajakan, dan hak asasi manusia, serta penyusunan Pernyataan Uji Kelayakan atau Due Diligence Statement sebagai bukti komitmen.
EUDR mengharuskan lebih dari 50.000 perusahaan yang mengimpor atau memproses tujuh komoditas utama, termasuk kelapa sawit, kakao, kopi, karet, kayu, kedelai, produk hasil ternak, dan turunannya seperti kulit dan mebel, untuk mematuhi aturan ketat. Hadirnya regulasi ini merupakan langkah penting Uni Eropa dalam melawan deforestasi dan melestarikan lingkungan, dengan tujuan mitigasi krisis ekologi yang mempengaruhi ekosistem, satwa liar, dan perubahan iklim.
Sebagai perusahaan teknologi global rintisan terkemuka dengan lebih dari 11 tahun pengalaman di bidang pertanian berkelanjutan dan ketertelusuran rantai pasok di 61 negara, KOLTIVA meluncurkan Solusi EUDR inovatif untuk membantu perusahaan mematuhi regulasi EUDR dengan penyertaan laporan uji kelayakan/due diligence yang ketat. Proses ini melibatkan Pengumpulan Data asal produk, termasuk data geolokasi, untuk memastikan produk bebas deforestasi dan mematuhi regulasi setempat. Pengukuran Risiko (Risk Assessment) untuk penilaian faktor-faktor seperti risiko negara dan keberadaan hutan. Selain itu, perusahaan diwajibkan menerapkan langkah-langkah Mitigasi Risiko (Risk Mitigation) seperti audit dan dukungan pemasok, serta melakukan pelaporan tahunan kepada publik dan menjaga dokumentasi terkait selama minimal lima tahun.
Tampilkan Semua