Amandemen UU Paten dan Dampaknya pada Akses Obat

Akses Obar (2) (1)
Ilustrasi Berita

JAKARTA, CILACAP.INFO – Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik Pemerintah Indonesia atas kurangnya transparansi dalam pembahasan Amandemen UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Proses yang berlangsung secara tertutup ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap harga obat.

Hal ini dikarenakan berpotensi menghambat produksi obat generik dan penerapan lisensi wajib. Indonesia AIDS Coalition (IAC) bersama mitra lainnya mendesak pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya dan melibatkan partisipasi publik yang berarti, demi memastikan UU Paten lebih berpihak pada kesehatan publik daripada kepentingan korporasi.

Amandemen UU Paten telah diajukan sejak 2018 dan kini masuk dalam Prolegnas 2024, sedang dibahas di DPR. OMS menyatakan pembahasan dilakukan secara tersembunyi, tanpa membuka draf dan poin-poin penting ke publik.

UU Paten ini akan berdampak signifikan pada akses obat terjangkau bagi masyarakat, terutama terkait perlindungan paten atas produk obat-obatan dan pelaksanaan lisensi wajib serta penggunaan paten oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif IAC, Aditya Wardhana, menekankan pentingnya amandemen ini untuk berpihak pada pasien dan mengurangi biaya pengobatan serta anggaran negara.

Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan bahwa amandemen ini memperburuk krisis demokrasi, mirip dengan proses UU Cipta Kerja yang juga minim partisipasi publik.

Ia mendesak pembahasan RUU Paten dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa amandemen ini diarahkan untuk memenuhi kepentingan liberalisasi perdagangan, seiring dengan desakan perjanjian perdagangan bebas yang menuntut standar perlindungan HKI yang lebih tinggi, seperti yang terjadi pada negosiasi I-EU CEPA.

Agung Prakoso dari IGJ menekankan bahwa pemerintah harus memastikan amandemen ini berpihak pada kesehatan publik, dengan menetapkan standar paten yang tinggi, mencegah perpanjangan masa perlindungan paten yang tidak semestinya, dan mendukung produksi obat generik dalam negeri.

Pemerintah juga didesak untuk membuka informasi terkait amandemen ini ke publik dan melibatkan partisipasi publik melalui RDPU.

Aditya menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan paten tidak hanya menguntungkan perusahaan farmasi, tetapi juga memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait