CILACAP.INFO – Aplikasi Video Sharing Snack Video sebelumnya dinyatakan ilegal namun tidak menunggu lama, perusahaan yang menaungi SnackVideo Apk kemudian berusaha memenuhi persyaratan agar menjadi entitas legal di Indonesia.
Hal itu terbukti, dan jelas niat dari perusahaan tersebut, faktanya yang kami temukan bahwa 4 hari usai dinyatakan ilegal justru SnackVideo telah terdaftar di laman PSE Kominfo.
Menurut forum masyarakat anti ponzi (MAP), bahwa Snack Video bukanlah ponzi meski terdapat sistem referral sebagaimana aplikasi lain.
Akan tetapi di aplikasi lain secara jelas bahwa perusahaan yang menaungi aplikasi malah tidak membayar membernya sama sekali, pasalnya yang bayar justru member dengan cara jual beli poin.
Artinya pengguna hanya dijanjikan dapat uang dari nonton video, tapi faktanya hanya poin, sedangkan jika ingin memperoleh uang maka harus menjualnya terlebih dahulu ke calon member yang mau gabung.
Jelas sekali terdapat sistem Money Game dan Ponzi dimana yang katanya jasa periklanan disinyalir hanya sebagai kedok atau kamuflase.
Perlu diketahui cara membedakan mana money game dan mana yang bukan meskipun terdapat sistem referral dan affiliate amat kentara.
Misalnya salah satu provider jaringan internet, dalam aplikasinya terdapat sistem referral dimana pengguna akan dapat kuota internet dari pihak provider apabila ada yang mengunduh aplikasi melalui link referralnya.
Bonus tersebut pun jelas, dimana dibayarkan langsung oleh pihak provider ke nomer pengguna dan bonus tersebut bisa dimanfaatkan untuk berselancar di internet. Jadibukan diberikan poin yang tidak berwujud dan tidak bermakna kemudian malah dioper-oper macam arisan berantai.
Menilik Snack Video, aplikasi tersebut juga demikian bahwa yang membayar adalah perusahaan dengan uang riil dan bukan oper-operan.
Tampilkan Semua