CILACAP.INFO – Para pelaku money game di era revolusi digital ini juga turut serta mendigitalkan diri. Untuk menutupi aksi kejahatannya, mereka mengkamuflasekan diri dengan jalan menembak terhadap aplikasi yang sudah berbisnis dengan benar.
Aplikasi berbasis video, nembak ke pola sharing profitnya youtube. Pelakunya, adalah Vtube dan PT Rechain Vidycoin. Aplikasi yang mendaku aset crypto, nembak ke pola Exchange Counternya Cryptocurrency.
Pelakunya, misalnya adalah Vtube dan EDCCASH. Aplikasi yang berbasis penjualan, nembak ke pola MLM versi APLI. Contoh Edccash dan PT Rechain Vidycoin, TiktokCash, dan sejenisnya.
Aplikasi berbasis video game, nembak ke Garena dan Shopee. Aplikasi berbasis marketplace, nembak ke Bukalapak dan sejenisnya. Contohnya warung cashback dot com.
Benar apa yang disampaikan oleh Bang Napi, bahwa: “Kejahatan itu bukan disebabkan karena ada niat pelakunya, akan tetapi kejahatan itu terjadi karena melihat adanya kesempatan. Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah!” Gahar Bang Napi.
Semula saya menolak apa yang diargumenkan oleh Bang Napi ini. Akan tetapi, semakin ke sini, ternyata hal itu benar adanya.
Akan tetapi, niat versi Bang Napi, sudah barang tentu jangan diterjemahkan sebagai niat versi fikih! Mengapa?
Sebab, niat versi Bang Napi adalah istilah _amrun ba’its_ (hasrat yang mendorong seseorang).
Adapun niat dalam versi fikih, adalah azam yang disertai dengan tindakan (azman muqtarinan bi fi’lih)
Jadi, bukan niat (hasrat) yang mendorong terjadinya kejahatan, tapi “kesempatan” itulah yang menjadikan seseorang berlaku kejahatan.
Muhammad Syamsudin – Aswaja NU Center Jawa Timur dan Pengamat Bidang Ekonomi Syariah