Pertamina Cilacap Diganjar Patra Nirbhaya Adinugraha V

ilustrasi kilang pertamina cilacap jawa tengah
ilustrasi kilang pertamina cilacap jawa tengah

CILACAP.INFO – Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap kembali menorehkan prestasi. Kali ini kilang terbesar di Tanah Air itu menyabet penghargaan Patra Nirbhaya Adinugraha V, sebuah penghargaan jam kerja aman dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI. Tercatat kilang Cilacap membukukan jam kerja aman selama 84.712.591 jam.

Tak hanya itu, pada saat bersamaan Pertamina RU IV Cilacap juga meraih penghargaan Patra Karya Raksa Tama. Raihan itu ditujukan sebagai pembinaan manajemen keselamatan migas bagi perusahaan dalam industri tersebut.

Penghargaan diserahkan secara virtual kepada General Manager Pertamina RU IV Cilacap Joko Pranoto yang dilakukan secara daring, pada Selasa, 3 November 2020. “Pencapaian jam kerja aman ini tercatat sampai 30 April 2020. Itu tentu bukanlah hal yang mudah, penghargaan itu sebagai wujud tercapainya komitmen budaya dan kerja sama dari manajemen, pekerja hingga mitra kerja dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan selamat,” katanya.

Dalam kesempatan mendapatkan penghargaan dengan 88 perusahaan lainnya tersebut, Joko mengapresiasi seluruh perwira Pertamina RU IV atas komitmen mewujudkan kecelakan nihil

“Namun dengan telah diraihnya penghargaan itu kami tidak boleh lengah, kami harus menjaga dan terus meningkatkannya. Semoga RU IV dapat menjaga lingkungan kerja yang aman dan meningkatkan budaya HSSE,” imbuh Joko.

Selanjutnya Joko menambahkan, penghargaan itu melengkapi pencapaian tiga penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diterima 3 pekan sebelumnya, yakni penghargaan Sistem Manajemen K3, Zero Accident, serta program Pencegahan dan Penanggulaan HIV/AIDS.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam sambutannya mengatakan, penghargaan itu sebagai apresiasi bagi perusahaan yang memiliki prestasi menjaga Keselamatan Migas, dengan kategori Patra Nirbhaya yaitu berprestasi tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat kecelakaan dalam periode waktu tertentu serta memenuhi kriteria lainnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait