“Peraturan ini menetapkan bahwa gas buang kendaraan bermotor maksimal 50 ppm, sehingga masyarakat mendapatkan produk Pertamax berkualitas tinggi dan ramah lingkungan dengan gas buang yang lebih sedikit” pungkas Hatim.**
Tampilkan SemuaGrafik BBM Jenis Pertamax di Cilacap Naik


IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
