Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September disahkan melalui Kepres RI No. 169 tahun 1963. Hal ini merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Penetapan tersebut diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960. Hari tersebut menjadi tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kepedulian negara terhadap hidup rakyatnya, terutama kehidupan para petani mulai diwujudkan. Mengingat Indonesia adalah negara agraris dan mayoritas rakyatnya adalah petani. (*)
Tampilkan SemuaPertagas Operation Jawa Barat, Serahkan Bantuan Pupuk Organik


IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
