Tanda Tangan Elektronik Bukan Cuma Urusan Kantor, Ini Gunanya bagi Warga

Tanda Tangan Elektronik Bukan Cuma Urusan Kantor Ini Gunanya bagi Warga
Tanda Tangan Elektronik Bukan Cuma Urusan Kantor Ini Gunanya bagi Warga

Beberapa hal yang layak Anda perhatikan pada panel tersebut:

• Nama penanda tangan beserta penerbit sertifikatnya

• Keterangan apakah dokumen berubah setelah ditandatangani

• Waktu pembubuhan yang tercatat pada berkas

Ada satu catatan yang sering terlewat. Keterangan sah pada pembaca PDF belum tentu berarti penerbitnya diakui di Indonesia. Daftar penyelenggara resmi diumumkan Komdigi, dan sebaiknya diperiksa langsung di sana.

Bagaimana bila panel menyebut dokumen sudah berubah? Jangan buru-buru menuduh pengirimnya. Perubahan bisa terjadi karena berkas dikompres atau disimpan ulang. Mintalah salinan aslinya langsung dari sumber pertama.

Dasar hukumnya sudah jelas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan kedudukan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti sah. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Kedudukannya setara dengan tanda tangan basah selama syarat teknisnya terpenuhi.

Menimbang Kebutuhan Sebelum Memilih Penyedia
Yang sebaiknya ditanyakan lebih dulu

Intinya sederhana. Alat ini bukan perangkat khusus kantor, melainkan pengaman berkas siapa pun. Yang membedakannya bukan tampilan goresan, melainkan sertifikat di belakangnya.

Untuk kebutuhan perorangan, pilih penyelenggara yang terdaftar dan terbuka soal prosesnya. ezSign adalah layanan milik PT Solusi Identitas Global Net. Statusnya tercatat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik non-instansi di bawah pengawasan Komdigi. Kebutuhan berkas pribadi sebaiknya dibicarakan lebih dulu sebelum memutuskan.

Pertanyaan yang Sering Muncul

1. Apakah warga perorangan boleh mendaftar sendiri?

Boleh, pendaftaran perorangan terbuka tanpa harus melalui perusahaan atau instansi.

2. Berapa lama sertifikat saya berlaku?

Umumnya satu tahun, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

3. Apakah dokumen lama ikut batal setelah sertifikat kedaluwarsa?

Tidak, hasil pembubuhan yang lama tetap dapat diperiksa keasliannya.

About ezSign for Business
ezSign for Business adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi di bawah naungan KOMDIGI Republik Indonesia. ezSign menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dokumen digital bagi bisnis dan institusi.

 

 

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait