“Tokenisasi saham menunjukkan bahwa blockchain mulai bergerak dari sekadar infrastruktur untuk aset kripto menjadi bagian dari infrastruktur pasar keuangan yang lebih luas. Investor tidak lagi hanya melihat blockchain sebagai tempat memperdagangkan aset digital native, tetapi juga sebagai teknologi untuk memperoleh eksposur terhadap aset dunia nyata seperti saham dan ETF,” ujar Yudhono.
Menurut Yudhono, perkembangan tersebut relevan bagi Indonesia karena minat investor domestik terhadap aset global terus berkembang. Kehadiran produk berbasis saham AS dan ETF di platform digital juga menunjukkan adanya permintaan terhadap instrumen yang memungkinkan diversifikasi portofolio dengan akses yang lebih sederhana.
“Bagi Indonesia, peluangnya bukan hanya menghadirkan lebih banyak aset global. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem yang membuat akses tersebut dilakukan secara transparan, memiliki underlying yang jelas, memahami perbedaan antara kepemilikan saham dan eksposur ekonomi, serta tetap mengikuti kerangka regulasi yang berlaku,” katanya.
Regulasi Menjadi Faktor Penting
Perkembangan tokenized stocks global juga mulai mendapatkan perhatian regulator. Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) pada September 2026 memberikan temporary, conditional exemptive relief bagi platform tertentu untuk memperdagangkan saham NMS yang ditokenisasi melalui mekanisme on-chain.
SEC menegaskan bahwa tokenized stocks yang masuk dalam skema tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memberikan hak dan keistimewaan yang sama seperti sekuritas tradisional yang mendasarinya.
Perkembangan di AS tersebut menunjukkan bahwa tokenisasi mulai bergerak dari tahap eksperimen menuju pembahasan mengenai infrastruktur pasar keuangan.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah mengembangkan kerangka untuk tokenisasi Real World Asset. Hingga September 2026, OJK mencatat sejumlah model bisnis tokenisasi telah menyelesaikan proses regulatory sandbox, termasuk tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
OJK juga mencatat ekosistem aset keuangan digital domestik terus berkembang. Pada Agustus 2026 terdapat 23,21 juta akun konsumen pada pedagang aset keuangan digital, seperti BItcoin dan lainnya naik 1,23 persen secara bulanan. Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun, meningkat 12,87 persen dibandingkan Juli.
Menurut Yudho, perkembangan tersebut dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk ikut mengambil bagian dalam ekonomi on-chain yang semakin luas.
“Indonesia memiliki basis pengguna aset digital yang besar dan pasar investor yang semakin terbuka terhadap aset global. Tantangannya sekarang adalah bagaimana pertumbuhan tersebut dapat diikuti dengan inovasi produk, edukasi, infrastruktur, dan regulasi yang berjalan beriringan. Tokenisasi dapat menjadi salah satu jembatan antara pasar modal tradisional dan ekosistem digital,” kata Yudhono.
Bukan Sekadar Memindahkan Saham ke Blockchain
Yudho menambahkan, pertumbuhan tokenized stocks sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai proses “memindahkan saham ke blockchain”. Nilai utama tokenisasi justru terletak pada kemungkinan membangun infrastruktur pasar yang lebih fleksibel.
Tampilkan Semua
