Infrastruktur pasar juga makin lengkap. OJK mencatat 33 entitas berizin, terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital. Bursa CFX mencatat 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan per Juli 2026.
Regulatory sandbox OJK pun telah meluluskan tujuh model bisnis baru. Di antaranya tokenisasi emas, tokenisasi properti, stablecoin rupiah, kustodian nonperdagangan, dan manajer dana kripto.
Di tingkat global, tren serupa terlihat pada perusahaan publik. Per Agustus 2026, perusahaan tercatat yang dipantau CoinGecko memegang sekitar 1,28 juta BTC, setara 6,11% dari total pasokan maksimum Bitcoin.
“Indonesia sedang mengikuti arah yang sama dengan pasar global, tetapi dengan fondasi regulasi yang lebih jelas. Kami melihat semakin banyak pelaku usaha, dari UMKM digital hingga korporasi, mulai bertanya soal kustodian dan pelaporan, bukan lagi soal harga,” terang Yudho.
Edukasi dan Tata Kelola Jadi Kunci
Yudho menegaskan, pertumbuhan adopsi oleh badan usaha perlu diimbangi edukasi dan perlindungan konsumen. FLOQ berkomitmen mendukung ekosistem yang aman, transparan, dan patuh pada ketentuan OJK.
“Tugas kami sebagai pelaku industri adalah memastikan setiap pengguna, baik individu maupun perusahaan, mendapatkan akses yang aman, likuid, dan teregulasi. Kepercayaan yang sudah terbangun ini harus kita jaga bersama,” tutup Yudho.
Tampilkan Semua

